Ramadhan 2025

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Pasalnya, dahak terkadang muncul tiba-tiba dan sesekali waktu tertelan secara tak sengaja.

Editor: Alza
Tribun Travel
DAHAK - Ilustrasi kondisi haus saat puasa di bulan Ramadhan. Hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan, dijelaskan Buya Yahya. 

"Itu batasan para ulama dalam Mazhab kita Imam Syafi'i ra agar tidak ragu-ragu lagi.

Di dalam Mazhab Imam Malik lebih mudah dalam hal ini, selagi masih di wilayah tenggorokan ditelen lagi ga  papa," urai Buya Yahya.

Lebih jelas Buya Yahya mengatakan, jika terasa ada sesuatu yang keluar seperti agar-agar, maka segeralah dibuang.

Karena ada sesuatu yang terasa.

"Sebetulnya tidak susah, jadi kalau ada dahak, ada ngegerenjel kayak agar-agar keluar, itu harus dibuang, karena ada sesuatu, ada kerasa,"

"Inshaa Allah Anda bisa membedakan antara ludah dengan dahak," kata Buya Yahya.

Melansir dari Universitas Islam An Nur Lampung, menelan dahak dianggap sebagai perbuatan yang tidak membatalkan puasa selama dahak belum sampai ke mulut.

Namun akan membatalkan puasa jika dahak sudah sampai ke mulut, karena dahak sudah dianggap sebagai makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, dahak juga dapat membatalkan puasa jika seseorang sengaja menarik dahak dari tenggorokannya ke mulut, lalu menelannya.

(Posbelitung.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved