Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Tipis Jadi Segini

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/3/2025). Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini terpantau naik tipis.

Tayang:
Editor: Novita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/3/2025). Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini terpantau naik tipis. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/3/2025).

Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini terpantau naik tipis.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (10/3/2025), sebesar Rp1.693.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Minggu (9/3/2025) yang berada di kisaran Rp1.690.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari naik tipis Rp3.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp896.500, naik dari Rp895.000 sebelumnya.

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga naik tipis.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.543.000 per gram atau naik Rp4.000 dibandingkan Minggu kemarin yang dibanderol Rp1.539.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 10 Maret 2025:

  • 0.5 gram: Rp896.500    
  • 1 gram: Rp1.693.000    
  • 2 gram: Rp3.326.000    
  • 3 gram: Rp4.964.000    
  • 5 gram: Rp8.240.000    
  • 10 gram: Rp16.425.000    
  • 25 gram: Rp40.937.000    
  • 50 gram: Rp81.795.000    
  • 100 gram: Rp163.512.000    
  • 250 gram: Rp408.515.000    
  • 500 gram: Rp816.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.633.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved