Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2025 Melonjak Tinggi, Naik Rp23.000

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melonjak tinggi usai sempat turun drastis pada sehari sebelumnya.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Rabu (12/3/2025) harga terbaru emas Antam melonjak tinggi usai sempat turun drastis pada sehari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (12/3/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam melonjak tinggi usai sempat turun drastis pada sehari sebelumnya.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (12/3/2025), berada di kisaran Rp1.702.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Bila dibandingkan dengan perdagangan pada Selasa (11/3/2025) kemarin yang dibanderol  Rp1.679.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp23.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 Maret 2025 Terjun Bebas, Terendah Dibanderol Segini

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang sebesar Rp901.000, naik dari Rp889.500.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp1.551.000 per gram, atau naik Rp23.000 dibandingkan dengan Selasa kemarin yang dibanderol Rp1.528.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 12 Maret 2025:

  • 0.5 gram: Rp901.000    
  • 1 gram: Rp1.702.000    
  • 2 gram: Rp3.344.000    
  • 3 gram: Rp4.991.000    
  • 5 gram: Rp8.285.000    
  • 10 gram: Rp16.515.000    
  • 25 gram: Rp41.162.000    
  • 50 gram: Rp82.245.000    
  • 100 gram: Rp164.412.000    
  • 250 gram: Rp410.765.000    
  • 500 gram: Rp821.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.642.600.000    

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved