THR 2025

THR PNS dan Pensiunan 2025 Cair Pekan Depan, Ini Besaran THR dan Gaji ke 13 Sesuai PP 11 Tahun 2025

THR 2025 dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Editor: Kamri
Ist/Tribunnews.com
THR PNS CAIR - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 pada tahun 2025 ini. Kebijakan pembayaran THR PNS 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. 

POSBELITUNG.CO – Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2025 akhir terjawab menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Demikian pula dengan pembayaran gaji ke 13 tahun 2025 yang juga akan dicairkan pada tahun ini.

Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 pada tahun 2025 ini.

Kebijakan pembayaran THR PNS 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan pencairan THR 2025 dan gaji ke 13 ASN tahun 2025 ini meliputi PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) dilansir Kompas.comdari Antara (11/3/2025).

THR PNS 2025 Cair Pekan Depan

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya mengemukakan terdapat total sebanyak 9,4 juta penerima THR 2025 pada tahun ini.

Ia mengungkapkan THR 2025 dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

THR PNS 2025 ini, menurut presiden, akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Jadwal pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025, THR TNI 2025, THR polisi 2025 dan THR pensiunan 2025 dijadwalkan cair dua minggu sebelum Lebaran 2025, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara, pencairan gaji ke 13 tahun 2025 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya pada bulan Juni 2025.

Prabowo berharap kebijakan ppembayaran THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 ini dapat membantu pegawai dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran 2025.

Prabowo dalam konferensi pers juga didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.  

Besaran THR 2025 dan Gaji ke 13 Tahun 2025

Presiden Prabowo mengemukakan besaran THR PNS 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Pemerintah juga memberikan THR 2025 kepada para pensiunan.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Presiden Prabowo.

Bagi ASN di tingkat daerah, skema pemberian THR 2025 dan gaji ke 13 tahun 2025 mengikuti pola yang sama seperti ASN pusat.

Hanya saja, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Gaji PNS 2025

Besaran gaji PNS pada tahun 2025 sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tahun 2024.

Ketentuan gaji PNS ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya dalam hal ini PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.

Termasuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Apakah PPPK Tahap 1 Dapat THR 2025? Segini Hitungan Besaran THR ASN Guru

Berikut daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 dilansir dari kontan.co.id.

Gaji PNS golongan I

PNS Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

PNS Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

PNS Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

PNS Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

PNS Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

PNS Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

PNS Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

PNS Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

PNS Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

PNS Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

PNS Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

PNS Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

PNS Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

PNS Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

PNS Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

PNS Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

PNS Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS selain menerima gaji, juga mendapat fasilitas lain berupa tunjangan, dan fasilitas cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.

(Kompas.com / Kontan.co.id /Posbelitung.co)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved