Sosok

Sosok dr Surya, Dokter Spesialis Jantung di Babel yang Ditahan di Polresta Pangkalpinang

Dia ahli dalam penyakit jantung dan pembuluh darah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
TERSANGKA - Dokter Surya Hafidiansyah Putra (pakai masker) saat digiring ke sel tahanan Polresta Pangkalpinang, Kamis (13/3/2025). Dia menjadi tersangka kasus konten TikTok Anak Muda O Pos. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Inilah sosok dokter spesialis jantung Surya Hafidiansyah Putra, tersangka kasus ikut serta pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Dokter Surya merupakan ASN di RSUD Soekarno Babel.

Dia ahli dalam penyakit jantung dan pembuluh darah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan dr Surya melanggar Pasal 55, tindak pidana penyertaan.

Dokter Surya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Pemilik TikTok Anak Muda O Pos Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Direktur RSUD Depati Hamzah dr Della

Hal itu ia sampaikan setelah pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka, Kamis (13/3/2025).

Sebelumnya, dr Surya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Senin (10/3/2025).

"Sementara tersangka dokter ini, kami lakukan penahanan.

Rencana dilakukan penahanan secara aturan selama 20 hari ke depan dan bisa ditambah lagi selama 40 hari ke depan nanti," ungkap AKP Muhammad Riza Rahman, Kamis (13/3/2025).

"Kita lakukan penahanan atas pertimbangan karena tersangka terbukti melanggar Pasal 55 yaitu turut serta, dengan ancaman 5 tahun ke atas ya," tegasnya.

Lebih lanjut perwira berpangkat balok tiga ini membeberkan, peran tersangka adalah menyuruh dan memerintahkan tersangka Trie Lius Putri untuk mengunggah ke media sosial (medsos) TikTok.

"Dari pemeriksaan ia, barang bukti jejak digitalnya itu, dengan motif adanya pengadaan cathlab di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang," beber AKP Riza.

Disinggung terkait adanya rencana, pihak tim penasihat hukum terdakwa Surya Hafidiansyah Putra bakal mengajukan Restorative Justice (RJ), ia menyerahkan kepada kedua belah pihak.

"Kalau kami secara umum, jika memang mau RJ tergantung dengan korban.

Bagaimana kedua belah pihak, menyepakati adanya perdamaian ya silakan saja," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved