4 Karyawan BSB Divonis Bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang, Sebelumnya Dituntut 4 dan 7,5 Tahun

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Empat karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) bernapas lega, setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Sidang vonis itu dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, dan Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Pembacaan vonis digelar di ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Para terdakwa secara bergantian mendengar pembacaan vonis, mulai dari terdakwa Moch Robi Hakim, dilanjutkan tiga terdakwa lainnya Taufik, Rofalino Kurnia dan Santoso Putra.

Dalam pembacaan putusan hakim ketua Dewi Sulistiari menyebutkan, terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan.

Memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap hakim ketua Dewi Sulistiarini.

Selanjutnya, hakim juga menyatakan terdakwaTaufik Rofalino Kurnia dan Santoso Putra bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Taufik, Rofalino Kurnia, Santoso Putra  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan.

Memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dewi Sulistiarini sembari menutup sidang.

Ketiga terdakwa langsung bersalaman dengan majelis hakim, tim penasihat hukum, JPU, keluarga hingga terdakwa Taufik sempat terlihat sujud di ruang sidang setelah mendengarkan putusan.

Kemudian, ketiga terdakwa langsung dihampiri keluarga, kerabat hingga rekan kerja ketika akan keluar dari ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Namun, sayangnya ketiga terdakwa Taufik, Rofalino Kurniandan Santoso Putra enggan berkomentar dan memberikan tanggapan atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berbeda halnya dengan terdakwa Moch Robi Hakim, ia sangat bersyukur atas putusan dari majelis hakim yang menvonis bebas dirinya setelah menjalani kurungan penjara selama 8 bulan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved