4 Karyawan BSB Divonis Bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang, Sebelumnya Dituntut 4 dan 7,5 Tahun

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rofalino Kurnia selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," kata JPU Eddowan.

Hal yang sama disampaikan, JPU Herdini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap terdakwa Moch Robbi Hakim agar dijatuhi pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Moch Robbi Hakim selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," sambung Herdini.

"JPU menuntut terdakwa Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ungkap JPU Eddowan.

"Terdakwa Santoso Putra dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tegas Herdini.

Untuk diketahui, kedelapan orang terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR di BSB cabang Pangkalpinang dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar dengan debitur 417 orang tahun 2022-2023 lalu.

Kedelapan orang terdakwa ini, sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Babel dan telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved