4 Karyawan BSB Divonis Bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang, Sebelumnya Dituntut 4 dan 7,5 Tahun

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Menghukum terdakwa untuk mengganti uang sebesar Rp12.413.091.422 dan apabila uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta benda tidak mencukupi diganti penjara selama 5 tahun," tegasnya Eddowan.

Sementara, JPU Herdini juga menuntut terdakwa Zaedan Lesmana dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menuntut terdakwa.

"Menuntut terdakwa Zaedan Lesmana selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan," tegas Herdini.

"Terdakwa Sandri Alasta dituntut hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu," ujar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Handika Kurnia Akasse selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta.

Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata Herdini.

Sedangkan, keempat terdakwa lainnya dari Bank Sumsel Babel yakni Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, sidangnya digelar diwaktu berbeda dan majelis hakim yang memimpinnya pun berbeda.

Keempat terdakwa dalam sidang agenda tuntutan, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Sulistiarini, hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Dalam pembacaan tuntutan JPU itu, pembacaannya dilakukan secara bergantian dan dibacakan poin-point itu saja oleh JPU Kejati Babel.

Keempatnya pun dikenakan dua pasal yaitu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair: pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Maka, penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan hukuman dan menjatuhkan pidana seadil-adilnya terhadap para terdakwa.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved