4 Karyawan BSB Divonis Bebas oleh Hakim PN Pangkalpinang, Sebelumnya Dituntut 4 dan 7,5 Tahun

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
VONIS BEBAS -- Para terdakwa (kemeja putih), setelah menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). Mereka divonis bebas dalam kasus korupsi dana KUR BSB cabang Pangkalpinang. 

"Alhamdulillah, 8 bulan saya di penjara," ungkap Moch Robi Hakim menjawab pertanyaan awak media sembari menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Untuk diketahui, keempat orang terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel bersama empat orang terdakwa lainnya dari PT HKL yakni Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, Sandri Alasta.

Mereka terjerat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Pangkalpinang, kemudian merugikan negera senilai Rp20, 2 miliar dengan 417 debitur. 

Dituntut 4 sampai 8 tahun penjara

Sebelumnya, para terdakwa kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel dituntut mulai 4 tahun sampai 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Tuntutan JPU terdakwa korupsi KUR Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang itu dilakukan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025) malam.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian.

Majelis hakim yang memimpin persidangan juga berbeda.

Hakim ketua yang memimpin empat terdakwa Andi Irawan Cs dari PT HKL yaitu Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir.

Tuntutan dibacakan JPU terhadap terdakwa Andi Irawan, di mana terdakwa terbukti telah secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair: pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk itu terdakwa Andi Irawan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya, hal-hal yang memberatkannya terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan nepotisme," ucap JPU Eddowan.

"Kedua, perbuatan terdakwa telah menerima dana KUR seluruhnya dan menyimpan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal-hal yang meringkan terdakwa tidak pernah terlihat dalam hukum, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," ujarnya.

Oleh sebab itu, JPU memberikan tuntutan terhadap terdakwa Andi Irawan dan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan seadil-adilnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved