THR 2025

Posko Satgas THR di Bangka Belitung Beroperasi H-7 Hingga H+7 Idul Fitri 2025

Keberadaan posko satgas ini diharapkan mampu mengatasi masalah keluhan mengenai pembayaran THR 2025.

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
THR 2025 - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) 2025. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum berkenaan dengan pembayaran THR 2025. Posko satgas terkait THR 2025 ini akan dibentuk di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum berkenaan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025.

Posko satgas terkait THR 2025 ini akan dibentuk di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keberadaan posko satgas ini diharapkan mampu mengatasi masalah keluhan mengenai pembayaran THR 2025.

"Hadirnya posko satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, khususnya bagi para pekerja di wilayah Bangka Belitung," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, Selasa (18/3/2025).

Ia mengatakan keberadaan posko satgas ini menyikapi adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaaman Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Elius Gani menegaskan posko satgas ini akan beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Posko ini akan mulai beroperasi tujuh hari sebelum hari raya hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kita akan menerima setiap laporan pekerja yang masuk ke posko dan akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Baca juga: THR ASN 2025 Diharapkan Bantu Daya Beli Jelang Lebaran 2025 di Belitung

Elius Gani, berharap seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar mematuhi aturan-aturan dalam pelaksanaan THR 2025 menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

THR 2025 harus dibayarkan pihak Perusahaan kepada para pekerja.

"Tentunya kita ingin hak-hak para pekerja seluruhnya dapat tersalurkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan," tegas Elius.

Sementara itu, Pemkab Bangka Tengah akan mencairkan THR 2025 menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah untuk para ASN, yaitu PNS, PPPK dan honorer.

Total anggaran TPP dan THR ASN yang disediakan mencapai sebesar Rp4,5 miliar untuk 3.373 pegawai.

Sementara anggaran THR honorer sebesar Rp1,85 miliar untuk 1.850 pegawai.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan perbup mengenai pencairan THR ASN, tenaga honorer dan anggota dewan yang ada di Bangka Tengah sudah dikeluarkan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved