THR 2025
Posko Satgas THR di Bangka Belitung Beroperasi H-7 Hingga H+7 Idul Fitri 2025
Keberadaan posko satgas ini diharapkan mampu mengatasi masalah keluhan mengenai pembayaran THR 2025.
POSBELITUNG.CO – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum berkenaan dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2025.
Posko satgas terkait THR 2025 ini akan dibentuk di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keberadaan posko satgas ini diharapkan mampu mengatasi masalah keluhan mengenai pembayaran THR 2025.
"Hadirnya posko satgas untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, khususnya bagi para pekerja di wilayah Bangka Belitung," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, Selasa (18/3/2025).
Ia mengatakan keberadaan posko satgas ini menyikapi adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagaaman Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Elius Gani menegaskan posko satgas ini akan beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Posko ini akan mulai beroperasi tujuh hari sebelum hari raya hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kita akan menerima setiap laporan pekerja yang masuk ke posko dan akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Baca juga: THR ASN 2025 Diharapkan Bantu Daya Beli Jelang Lebaran 2025 di Belitung
Elius Gani, berharap seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar mematuhi aturan-aturan dalam pelaksanaan THR 2025 menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
THR 2025 harus dibayarkan pihak Perusahaan kepada para pekerja.
"Tentunya kita ingin hak-hak para pekerja seluruhnya dapat tersalurkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan," tegas Elius.
Sementara itu, Pemkab Bangka Tengah akan mencairkan THR 2025 menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah untuk para ASN, yaitu PNS, PPPK dan honorer.
Total anggaran TPP dan THR ASN yang disediakan mencapai sebesar Rp4,5 miliar untuk 3.373 pegawai.
Sementara anggaran THR honorer sebesar Rp1,85 miliar untuk 1.850 pegawai.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan perbup mengenai pencairan THR ASN, tenaga honorer dan anggota dewan yang ada di Bangka Tengah sudah dikeluarkan.
"THR Tahun 2025, sesuai PP 11 Tahun 2025, kita menyalurkannya sebelum lebaran, Rabu ini, tanggal 19 Maret 2025 kita serahkan," kata Efrianda, Selasa (18/3/2025).
Besaran THR Idul Fitri tahun 2025 yang akan didapatkan oleh tenaga honorer dari Pemkab Bangka Tengh senilai Rp1 juta per orang.
"Insyaallah semua honorer dapat, kita berikan uang tambahan senilai Rp1 juta per orang, manfaatkan dan gunakan sebaik mungkin, semoga berkah," ujarnya.
Baca juga: Kalender 2025 Lengkap 19 Maret 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Pekerja Sosial Sedunia
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah, Cherlini mengatakan proses pencairan THR tergantung dengan OPD masing-masing.
"THR ASN untuk PNS dan P3K akan mulai kami bayarkan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Jadi OPD sudah bisa melanjutkan, Peraturan Bupati sudah selesai, kemudian daftar gaji sudah kami siapkan," katanya.
Besaran THR PNS yang akan didapat senilai satu bulan gaji.
Kemudian besaran TPP yang akan didapat senilai 50 persen dari TPP bulanan karena menyesuaikan kemampuan daerah.
"Rabu kami eksekusi, kemudian tergantung kecepatan OPD masing-masing menyampaikannya," katanya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Seri Sumartono)
KPPN Tanjungpandan Tuntaskan Penyaluran THR ASN 2025 Rp11,1 Miliar |
![]() |
---|
Anggaran THR ASN 2025 Pemprov Bangka Belitung Rp 50 Miliar, Sugito: Nominal Sesuai Jabatan |
![]() |
---|
Posko Pengaduan THR Lebaran 2025 Dibuka di Belitung Timur, Tampung Keluhan Pekerja |
![]() |
---|
THR ASN 2025 Diharapkan Bantu Daya Beli Jelang Lebaran 2025 di Belitung |
![]() |
---|
Pemkab Belitung Siapkan Rp19,19 Miliar untuk THR ASN, Tunggu Finalisasi Perbup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.