Warga Pertanyakan Isi MoU Kejagung, Bupati Bateng, dan PT Timah Terkait Tambang Timah di Batu Beriga

Warga Desa Batu Beriga yang menolak tambang timah, tak ingin ada aktivitas penambangan di laut desa mereka.

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Istimewa/warga Desa Beriga
DATANGI KANTOR DESA - Ratusan warga mendatangi Kantor Desa Batu Beriga pertanyakan tentang MoU Kejaksaan Agung dan Bupati Bateng di Kantor PT Timah, Jumat (21/3/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Polemik rencana penambangan timah di Laut Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum berakhir.

Warga Desa Batu Beriga yang menolak tambang timah, tak ingin ada aktivitas penambangan di laut desa mereka.

Seperti diketahui, PT Timah Tbk melalui mitra akan menambang di Laut Desa Batu Beriga menggunakan sistem ponton isap produksi (PIP).

Namun, sejak awal-awal sosialisasi, sebagian besar warga menolak rencana tersebut.

Baru-baru ini, ratusan warga Desa Batu Beriga mendatangi kantor desa untuk menyampaikan kekhawatiran dan keresahan, Jumat (21/3/2025).

Warga mempertanyakan penandatanganan MoU kerja sama antara Kejagung dan Bupati Bateng tentang rencana tata kelola tambang rakyat, yang dilakukan di Kantor PT Timah Tbk.

Nelayan Batu Beriga, Tancap mengatakan agenda penandatanganan yang dihadiri oleh Kades dan BUMDes Batu Beriga tanpa keterbukaan itu telah menimbulkan kemarahan masyarakat.

Pasalnya, masyarakat Desa Batu Beriga telah menyatakan secara tegas menolak rencana aktivitas tambang timah di perairan Laut Batu Beriga.

Perjuangan masyarakat dalam menolak rencana aktivitas pertambangan di perairan Desa Batu Beriga telah berlangsung 20 tahun.

Menurutnya, sikap pemdes tidak menghargai dan menghormati perjuangan ribuan masyarakat Bangka Belitung yang mendukung perjuangan masyarakat Batu Beriga menolak rencana aktivitas pertambangan laut.

Menurutnya, Pemdes Batu Beriga awalnya tidak memberi penjelasan dan terkesan menunggu gejolak terlebih dahulu. 

Terlebih, muatan beserta salinan hasil MoU dan fakta integritas tersebut tidak pernah dijelaskan isinya kepada masyarakat.

"Karena hal itu isu rencana penambangan laut Beriga kembali mencuat, padahal warga kami tetap menolak IUP PT Timah di perairan Laut Desa Batu Beriga," katanya, Minggu (23/3/2025).

Ia mengeluhkan pihak Desa dan BUMDes yang hanya memberikan klarifikasi, padahal masyarakat menginginkan bukti berupa salinan MoU kerja sama tersebut.

Sementara itu, Kades Batuberiga Abdul Gani menjelaskan, pertemuan tersebut bukan tentang menyetujui aktivitas penambangan laut di Batu Beriga.

"MoU ini bukan untuk kerja sama, tapi sebagai bentuk pendampingan dan perlindungan terhadap Pemerintah Desa.

Hal ini guna sebagai upaya dalam tata kelola timah tapi bukan khusus Batu Beriga," katanya.

Lalu, agar lebih jelas, Abdul Gani mengajak masyarakat Desa Batuberiga bersama-sama mendatangi Kejari Bangka Tengah agar mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pemuda Desa Batuberiga, Jorgi menegaskan Kejagung harus mengevaluasi rencana penambangan di Desa Batu Beriga

Ia menyampaikan MoU Kejaksaan, PT Timah, dan BumDes terkait rencana aktivitas penambangan di Batu Beriga telah mengkhianati semangat antikorupsi dari Kejagung selama setahun terakhir.

"Jika benar ada rencana aktivitas tambang laut di Batu Beriga yang dikawal Kejagung, sebaiknya Jaksa Agung mengevaluasi kinerja dari Kajari Bangka Tengah," katanya.

Sebab, adanya aktivitas tambang di Desa Batu Beriga semakin memperburuk tata kelola sumber daya alam di Bangka Belitung.

(posbelitung.co/Sepri Sumartono)


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved