Harga Emas Antam

Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 4 April 2025, Naik atau Turun?

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (4/4/2025), kembali turun usai mencetak rekor pada Kamis (3/4/2025) kemarin.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Carolus Agus Waluyo
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (4/4/2025), kembali turun usai mencetak rekor pada Kamis (3/4/2025) kemarin. 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (4/4/2025), naik atau turun?

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini kembali turun usai mencetak rekor pada Kamis (3/4/2025) kemarin.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (4/4/2025), sebesar Rp1.819.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), turun Rp17.000 dari perdagangan pada Kamis kemarin yang dibanderol Rp1.836.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sebelumnya pada Kamis kemarin, harga emas Antam naik Rp17.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 April 2025 Catat Rekor Lagi, Nyaris Tembus Rp1,84 Juta per Gram

Demikian pula dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang dibanderol Rp959.500 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), turun dari Rp968.000 pada perdagangan kemarin.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut).

Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat (4/4/2025), berada di kisaran Rp1.671.000 per gram, turun Rp17.000 dari perdagangan Kamis kemarin yang sebesar Rp1.688.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 4 April 2025:

0,5 gram: Rp959.500    

1 gram: Rp1.819.000

2 gram: Rp3.578.000    

3 gram: Rp5.342.000    

5 gram: Rp8.870.000    

10 gram: Rp17.685.000    

25 gram: Rp44.087.000    

50 gram: Rp88.095.000    

100 gram: Rp176.112.000    

250 gram: Rp440.015.000    

500 gram: Rp879.820.000    

1.000 gram: Rp1.759.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved