Terbongkarnya Praktik Jual Diri Gadis Remaja Melibatkan Guru Sekolah Negeri di Bangka Belitung
Mereka adalah korban yang direkrut oleh DP untuk dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta per orang.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebuah kamar hotel di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, menjadi titik awal terbongkarnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengguncang publik.
Di balik pintu kamar itu, anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menemukan jejak praktik prostitusi terselubung yang melibatkan DP alias Desta, seorang warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, bukanlah aksi spontan. Informasi awal telah diterima aparat sejak Jumat, 1 November.
Tim dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, yang dipimpin langsung oleh Kasudit AKBP Rully Tirta Lesmana bersama 12 personel, melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, langkah cepat mereka membuahkan hasil.
"Jadi, kita dapat informasi adanya praktek prostitusi di salah satu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bateng dan anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama DP alias DP," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (5/4/2025).
Tak hanya pelaku, dua orang perempuan muda berusia 24 dan 25 tahun turut ditemukan di lokasi.
Mereka adalah korban yang direkrut oleh DP untuk dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta per orang.
"Ketika diamankan, anggota juga mengamankan dua orang korban. Korban ini ditawarkan kepada laki-laki hidung belang masing-masing sebesar Rp1,3 juta," jelas Fauzan.
"Uang itu kemudian dibagi oleh pelaku, yaitu Rp600 ribu untuk pelaku DP alias Desta, lalu kedua korban mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp1 juta," lanjutnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai senilai Rp4,2 juta, tiga unit ponsel dari berbagai merek, dan tagihan hotel.
Barang-barang ini kini menjadi bagian dari bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kini, tersangka DP telah ditetapkan dan ditahan. Proses hukumnya telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin, proses sidang tapi belum putus vonis," terang Fauzan.
DP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP.
Publik pun terkejut ketika fakta lain terungkap: DP merupakan pegawai di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bangka.
| Titik Balik Nasib Guru Honorer: Dari Ancaman Penghapusan Menuju Karpet Merah Seleksi ASN |
|
|---|
| DPR Panggil Mendikdasmen Bahas Polemik Status Guru Non-ASN, Tenaga Pendidik Khawatir |
|
|---|
| Mendikdasmen Terbitkan SE: Guru Honorer Tetap Mengajar hingga Akhir 2026 |
|
|---|
| 78 Pemda Ajukan Relaksasi Gaji Guru PPPK, Tekanan Fiskal Daerah Kian Mengkhawatirkan |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana Tanggapi Protes Gaji Tukang Cuci Piring Lebih Besar dari Guru Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-artis.jpg)