Bos Timah Awi Gugat Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi dan Erzaldi Rosman, Soal Kasus Korupsi Rp271 T

Sidang baru dimulai pukul 14.36 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
SIDANG GUGATAN -- Andi Kusuma, kuasa hukum terpidana Suwito Gunawan alias Awi, ketika menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/4/2025). Agendanya adalah sidang gugatan PT SIP terhadap eks Dirut PT Timah dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pgp, sebagai pihak penggugat yaitu Suwito Gunawan alias Awi, di ruang sidang Tirta, Rabu (9/4/2025) sore.

Sidang baru dimulai pukul 14.36 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Awi adalah terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun, yang kini mendekam di penjara.

Dalam persidangan perkara ini dipimpin Hakim Ketua Anshori Hironi dengan hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Dedek Agus Kurniawan.

Tergugat dalam perkara ini adalah mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi dan mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman.

Namun, keduanya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sekadar diketahui, Riza Pahlevi juga berstatus terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun.

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memimpin jalannya sidang, menunda sidang hingga dua pekan lagi dengan agenda menghadirkan pihak tergugat.

"Jadi, surat tergugat sudah tercatat dan sah pada hari ini (Rabu) pukul 15.06 WIB sampai sekarang tidak hadir.

Maka ketidakhadiran tergugat satu dan dua, maka kita lakukan panggilan kembali," kata Hakim Ketua Anshori Hironi dalam memimpin jalannya sidang.

"Kita lakukan pemanggilan kembali dua pekan lagi yaitu Senin 21 April 2025 mendatang, kepada pihak penggugat tidak kita panggil lagi dan kita panggil kembali tergugat satu dan dua," ujarnya.

Sementara, terpidana Suwito Gunawan alias Awi, melalui tim penasihat hukumnya Andi Kusuma, menyampaikan pihaknya melayangkan gugatan terhadap dua orang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Hari ini babak baru sudah dimulai, kami selaku penerima kuasa dari PT SIP (Stanindo Inti Perkara), dalam hal ini kami menggugat pihak PT Timah, turut tergugat mantan direktur dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Roesman," ungkap Andi Kusuma.

"Semoga kegaduhan yang terjadi selama ini, opini-opini sesat yang muncul ataupun buzer-buzer memuat pemberitaan-pemberitaan bahwa kerusakkan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun," ucapnya.

Dalam hal ini lima smelter, tapi kebetulan pihaknya hanya mewakili dari PT SIP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved