Bos Timah Awi Gugat Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi dan Erzaldi Rosman, Soal Kasus Korupsi Rp271 T

Sidang baru dimulai pukul 14.36 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
SIDANG GUGATAN -- Andi Kusuma, kuasa hukum terpidana Suwito Gunawan alias Awi, ketika menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/4/2025). Agendanya adalah sidang gugatan PT SIP terhadap eks Dirut PT Timah dan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman. 

Bahwa PT SIP ini dituduh sebagai koruptor. 

Jelas-jelas smelter ini disewa, jadi pihak dari PT SIP menggugat  PT Timah Tbk.

Dengan harapan, pihak PT Timah mengakui timah balok sudah diterima oleh pihak PT Timah dari PT SIP dan aliran dana yang masuk ke PT SIP, jelas-jelas aliran dana untuk pembelian pasir timah.

"Kalau tidak ada pembelian pasir timah bagaimana bisa jadi timah balok, di sinilah yang dikangkangi atau dilewati oleh pihak Kejaksaan Agung dalam hal perkara mega korupsi.

Jelas-jelas ya, bicara dakwaan sampai sidang putusan.

Uang Penggganti (UP) Rp2,2 triliun terhadap PT SIP, itu pembelian pasir timah yang sudah dijadikan timah balok dan sudah diserahkan kepada PT Timah," tegas Andi.

Oleh sebab itu, pihak PT SIP melalui tim penasihat hukum mencari keadilan dan agar perkara ini terang benderang khususnya PT SIP dalam hal ini Suwito Gunawan alias Awi bisa mendapatkan keadilan.

"Iya, kalau konteksnya PT Timah tidak mengakui timah balok tersebut jelas-jelas kami sudah ada bukti.

Timah balok sudah diserahkan dan sudah diterima, Jaksa Agung menuntut pembayaran uang pengganti ya timah balok dikembalikan.

PT Timah kembalikan timah baloknya, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung itu UP Rp2,2 triliun," jelasnya. 

(posbelitung.co/Adi Saputra)

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved