Berita Belitung

PH Terdakwa Perkara Pemanenan Sawit di Belitung Kecewa Leo dan Kudev Divonis Tiga Tahun Penjara

Penasihat hukum Leo Sumarna dan Difriandi alias Kudev, Wandi SH, merasa kecewa atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PERKARA PEMANENAN SAWIT - Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa kasus pemanenan sawit di kawasan hutan produksi Gunung Tikus di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (16/4/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Penasihat hukum (PH) Leo Sumarna dan Difriandi alias Kudev, Wandi SH, merasa kecewa atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Sebelumnya, majelis hakim memvonis para terdakwa terdakwa perkara pemanenan sawit di kawasan hutan produksi Gunung Tikus itu, dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani pada Rabu (16/4/2025). 

Wandi menilai kliennya tidak melakukan perambahan hutan sebagaimana tuntutan dari penutut umum. 

"Yang pasti saya kecewa selaku penasehat hukum. Saya merasa tidak ada pertimbangan sosial bagi mereka karena yang pasti mereka tidak merambah hutan," ungkap Wandi saat ditemui usai persidangan. 

Baca juga: Terdakwa Pemanenan Sawit di Belitung Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jubir PN Tanjungpandan

Ia juga menanggapi perampasan barang bukti satu unit truk BN 8949 WX milik salah satu terdakwa. 

Menurutnya seluruh area yang masuk kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, tanpa izin tidak turut disita negara. 

Selain itu, dirinya menilai tidak adanya kepastian hukum terhadap objek yang menjadi sengketa pada perkara tersebut. 

"Artinya, saya melihat tidak ada pertimbangan terkait masyarakat yang ingin mengelola itu. Dampak positifnya dimana," kata Wandi. 

Wandi berpendapat, munculnya perkara tersebut justru dikarenakan kelalaian pemerintah mengatasi persoalan sawit kelebihan tanam dari perusahaan masuk kawasan hutan.

Akhirnya permasalahan tersebut justru mengorbankan masyarakat sendiri. 

Seharusnya, kata dia, pihak berwenang berkewajiban menyelesaikan masalah tersebut, sehingga terdapat aturan yang jelas terhadap lahan tersebut. 

"Mereka (klien) tidak pernah mengolah lahan, apalagi menebas lahan," sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Leo Sumardi dan Difriandi alias Kudev

Para terdakwa dianggap bersalah melakukan aktivitas memanen, menyimpan dan menjual tandan buah segar (TBS) sawit yang tumbuh dalam kawasan hutan produksi Gunung Tikus

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved