Direktur dan Bendahara BUMDes Fajar Indah Basel, Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Pangkalpinang

Kasus korupsi skandal penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/cepi
DIGIRING – Dua orang petinggi BUMDes Fajar Indah saat digiring penyidik Polres Bangka Selatan ke Kejari setempat, Jumat (21/3/2025). Perkara kedua tersangka yang diduga terlibat skandal kasus korupsi dana BUMDes resmi dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang bakal menggelar sidang perdana, Selasa (22/4/2024) mendatang terhadap dua tersangka kasus korupsi skandal penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kedua tersangka yaitu Janu Yudianto jabatannya direktur dan Andri Saputra bendahara BUMDes Fajar Indah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Basel beberapa waktu lalu.

Di mana keduanya nilai telah merugikan negara sebesar Rp142 juta, kasusnya kemudian dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Minggu (20/4/2025) nomor perkara : 8/Pid. Sus-TPK/2025/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Janu Yudianto, hari dan tanggal sidang : Selasa (22/4/2025), jam sidang : 09.00 WIB, agenda : sidang pertama, ruang sidang : garuda.

Kemudian, nomor perkara : 9/Pid. Sus-TPK/2025/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Andri Saputra, hari dan tanggal sidang : Selasa (22/4/2025), jam sidang : 09.00 WIB, agenda : sidang pertama, ruang sidang : garuda.

Untuk diketahui diberitakan sebelumnya, Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi skandal penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) senilai ratusan juta untuk kepentingan pribadi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, skandal ini terkuak setelah penyidik dari Unit Tipikor mendapatkan informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah.

Dari informasi tersebut penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Berbekal data tersebut penyidik kemudian menetapkan dua orang petinggi BUMDes sebagai tersangka.

“Dua orang tersangka ini merupakan petinggi BUMDes. Tersangka Janu Yudianto merupakan direktur dan tersangka Andri Saputra adalah bendahara BUMDes Fajar Indah,” kata dia kepada sejumlah awak media, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya pada tahun 2023 silam pihaknya sempat melaksanakan penyelidikan terhadap penggunaan uang BUMDes Fajar Indah yang tidak sesuai dengan prosedur.

Hasilnya tercantum di dalam buku rekening milik BUMDes Fajar Indah yakni sebesar Rp3.051.066. Padahal seharusnya saldo di dalam rekening BUMDes itu sebesar Rp144.936.659.

Saldo hasil temuan kerugian negara yang telah dikembalikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 17 Oktober 2023 terjadinya pencairan saldo sebanyak dua kali.

Pencairan anggaran tersebut dilakukan oleh Janu Yudianto bersama Andri Saputra. Padahal diketahui tidak adanya kegiatan operasional yang dilakukan oleh BUMDes pada saat dilakukan pengecekan langsung ke objek milik BUMDes. Bahkan sampai kini belum ada laporan pertanggungjawaban keuangannya.

“Atas kejadian itu BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142 juta,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Semasa menjabat tersangka Janu Yudianto diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya. Kala itu terdapat status keuangan yang sisa dan telah diserahkan ke kas BUMDes.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved