Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 April 2025 Merosot Tajam, Terendah Dibanderol Rp1.034.500

Berikut perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (24/4/2025). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini merosot tajam.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis, 24 April 2025, merosot tajam. 

POSBELITUNG.CO - Berikut perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (24/4/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini merosot tajam.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis (24/4/2025), berada di kisaran Rp1.969.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Rabu (23/4/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.991.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp22.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 April 2025 Terjun Bebas Usai Sempat Dua Kali Naik dalam Sehari

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.034.500, turun Rp11.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang berada di level Rp1.045.500.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam hari ini, di mana pada Kamis (24/4/2025) ini harga buyback dibanderol Rp1.818.000 per gram, turun Rp22.000 dibandingkan Rabu kemarin yang sebesar Rp1.840.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 24 April 2025:

  • 0.5 gram: Rp1.034.500    
  • 1 gram: Rp1.969.000    
  • 2 gram: Rp3.878.000    
  • 3 gram: Rp5.792.000    
  • 5 gram: Rp9.620.000    
  • 10 gram: Rp19.185.000    
  • 25 gram: Rp47.837.000    
  • 50 gram: Rp95.595.000    
  • 100 gram: Rp191.112.000    
  • 250 gram: Rp477.515.000    
  • 500 gram: Rp954.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.909.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved