Berita Bangka Selatan

Sanksi Tegas Pemotongan TPP bagi ASN Malas Mulai Diberlakukan di Pemkab Bangka Selatan

Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jika malas berkantor.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RIZA HERDAVID - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di bawah kepimpinan Riza Herdavid dan wakilnya, Debby Vita Dewi, telah menyiapkan sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan jika malas berkantor. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jika malas berkantor.

Pemkab Bangka Selatan bakal menerapkan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang malas berkantor.

Sanksi pemotongan TPP ini mulai diberlakukan pada April 2025.

“Saya bilang ini merupakan kebijakan tidak populer. Akan tetapi berdampak bagi ASN rajin dan malas. Saya berupaya mendisiplinkan ASN yang malas,” tegas Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, Senin (28/4/2025).

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan penerapan kebijakan ini merupakan bentuk upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat. 

Bahkan, dari bupati, wakil bupati, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk pejabat sekelas eselon dua, telah mulai melakukan efisiensi. 

Akan tetapi, efisiensi anggaran tersebut masih memberikan kekhawatiran pemerintah daerah tidak bisa membayar TPP dan gaji tenaga honorer.

Riza Herdavid menerangkan, dampak penerapan kebijakan pendisiplinan ASN nantinya pembayaran TPP dari semula dimulai Rp10 juta, akan menjadi Rp5 juta. 

Akan tetapi, dirinya menegaskan kebijakan ini bukan pemotongan TPP, hanya pembayaran TPP yang dilakukan dengan nominal awal Rp5 juta. 

Setiap pejabat eselon dua masih bisa mendapatkan TPP hingga Rp10 juta selama indikator-indikator yang diterapkan tercapai.

Khususnya untuk pelayanan, indikator kinerja serta presensi pegawai tersebut bagus. 

Dia menyebut sudah menjadi rahasia umum terdapat ASN yang profesional dan tidak profesional dalam bekerja. 

ASN profesional dalam bekerja tentunya akan menghasilkan inovasi bagus untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

Maka dari itu, pembayaran TPP yang dimulai dari 50 persen agar mencegah terjadinya penyelewengan anggaran melalui pembayaran TPP bagi pegawai yang tidak aktif bekerja dalam melayani masyarakat.

“Saya ubah agar yang rajin dan profesional tidak jadi korban dari yang malas. Maka saya lakukan pembayaran TPP dari angka 50 persen, saya akan cek setiap bulan,” ujar Riza Herdavid.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved