Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 April 2025 Naik Tipis, Terendah Dibanderol Segini

Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (29/4/2025). arga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini naik tipis.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa, 29 April 2025, naik tipis dibandingkan sehari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Inilah harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (29/4/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini naik tipis dibandingkan sehari sebelumnya.

Melansir logammulia.com, harga terbaru hari ini berada di kisaran Rp1.966.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Jika dibandingkan dengan Senin (28/4/2025) yang ditetapkan sebesar sebesar Rp1.960.000 (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun tipis sebanyak Rp6.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 April 2025 Turun Rp5.000, per Gram Masih di Bawah Rp2 Juta

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp1.033.000, atau naik Rp3.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang berada pada angka Rp1.030.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini naik Rp6.000 menjadi Rp1.815.000 per gram jika dibandingkan dengan Senin kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.809.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 29 April 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.033.000    
  • 1 gram: Rp1.966.000    
  • 2 gram: Rp3.872.000
  • 3 gram: Rp5.783.000
  • 5 gram: Rp9.605.000    
  • 10 gram: Rp19.155.000    
  • 25 gram: Rp47.762.000    
  • 50 gram: Rp95.445.000    
  • 100 gram: Rp190.812.000
  • 250 gram: Rp476.765.000    
  • 500 gram: Rp953.320.000    
  • 1.000 gram:Rp1.906.600.000    

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved