Sosok

Sosok Suparta Dirut RBT, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

Bos timah di Bangka Belitung Suparta meninggal dunia di rumah sakit, Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Editor: Alza
Tribunnews.com/fahmi
SUPARTA - Sosok Suparta, Dirut PT RBT saat menjalani persidangan. Dia meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) malam. 

POSBELITUNG.CO - Bos timah di Bangka Belitung Suparta meninggal dunia di rumah sakit, Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Sosok Suparta merupakan terpidana kasus korupsi timah, yang divonis 19 tahun penjara.

Saat dalam persidangan, Suparta mengungkapkan kekecewaannya tersandung kasus hukum lantaran bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Dia merasa sial menjalin kerja sama tersebut dan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi timah.

Suparta adalah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memiliki keterkaitan dengan terpidana Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia)," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

"Penyebab meninggalnya belum ada info," jelasnya.

Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah.

Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved