Sosok

Sosok Suparta Dirut RBT, Terpidana Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia

Bos timah di Bangka Belitung Suparta meninggal dunia di rumah sakit, Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.

Editor: Alza
Tribunnews.com/fahmi
SUPARTA - Sosok Suparta, Dirut PT RBT saat menjalani persidangan. Dia meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) malam. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun.

Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved