Pos Belitung Hari Ini
Dugaan Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Kotawaringin Bangka, Marwan Cs Sujud Syukur Divonis Bebas
Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Suasana haru bercampur bahagia terlihat menyelimuti Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) sore.
Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sujud syukur disertai tangisan usai divonis bebas dan onstlag oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, jabat salam, peluk erat antara kelima terdakwa bersama keluarga, kolega, handai taulan terjadi di ruang persidangan.
Bahkan di antara pengunjung meneriakkan kalimat takbir Allahu Akbar.
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah H Marwan (Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK), tiga aparat sipil negara atau ASN yaitu, Ricki Nawawi, Dicky Markam dan Bambang Wijaya.
Sedangkan Ari Setioko Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) divonis onstlag.
Putusan bebas dan onstlag terhadap lima terdakwa disampaikan hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair subsidair yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Sulistiyanto.
Oleh sebab itu lanjut Sulistiyanto, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair subsidair tersebut.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan perkara ini tidak terbukti tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan.
“Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutanan,” tambahnya.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya hukum, atas putusan bebas kelima terdakwa.
Sebelumnya, kelima terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Kelima terdakwa telah dituntut JPU dengan tuntutan penjara berbeda yang terbilang cukup tinggi.
Ari Setioko, Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) dituntut dengan 16 tahun penjara dan mantan Kepala DLHK Babel, H. Marwan dituntut dengan 14 tahun penjara.
Pos Belitung Hari Ini
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Marwan
PT Narina Keisha Imani (PT NKI)
Desa Kotawaringin
Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Kades Jada Bahrin Menyerah, Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2026, Personel Diminta Sigap Amankan Mudik |
|
|---|
| Stok BBM dan LPG di Bangka Belitung hingga Lebaran Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
|
|---|
| Polres Belitung Ungkap Jaringan Narkoba dengan Bukti 80 Gram Sabu Dikendalikan dari Lapas |
|
|---|
| Petani Desa Serdang Kaget Ratusan Hektar Sawah jadi Perkebunan Sawit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250430-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Rabu-30-April-2025.jpg)