Pos Belitung Hari Ini
Dugaan Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Kotawaringin Bangka, Marwan Cs Sujud Syukur Divonis Bebas
Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur.
Sementara tiga ASN, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda. Ari Setioko didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dikenakan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Bersyukur Bebas
Direktur PT Narina Keisha Imani, Ari Setioko, sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Delapan bulan di penjara, Alhamdulillah terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim dan anggotanya, terima kasih banyak Alhamdulillah selama proses persidangan,” ungkap Ari Setioko kepada Bangka Pos Group usai sidang, Selasa (29/4/2025).
Tak lupa, Ari juga mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya dari Kantor Lawyer Fauzan Hakim dan Partner.
“Tentunya kepada Bang Fauzan Hakim dan tim, yang selalu berkoordinasi dan Alhamdulillah berkat bantuan dari Bang Fauzan dan tim sebagai lawyer, bisa terkabulkan doa-doa kami,” ucapnya.
Sementara Fauzan Hakim menyampaikan pihaknya bersyukur atas putusan yang diberikan kepada kliennya Ari Setioko.
“Iya kalau dari kita dari tim penasihat hukum sebenarnya, putusan majelis yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada di pesidangan, berupa saksi dan alat bukti lainnya kita bersependapat,” ungkap Fauzan.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menjemput kliennya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Hari ini kami sesuai dengan amar putusan ya harus dikeluarkan hari ini, kami berusaha berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan mengeluarkan terdakwa sesiai amar putusan agar terdakwa segara dikeluarkan dari lapas,” pungkasnya.
Pos Belitung Hari Ini
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Marwan
PT Narina Keisha Imani (PT NKI)
Desa Kotawaringin
Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Membaik, Hasil CT Scan Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| Santri Ponpes di Bangka Dianiaya Senior hingga Alami Sesak Nafas Baru Dibawa ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kades Jada Bahrin Menyerah, Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2026, Personel Diminta Sigap Amankan Mudik |
|
|---|
| Stok BBM dan LPG di Bangka Belitung hingga Lebaran Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250430-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Rabu-30-April-2025.jpg)