Pos Belitung Hari Ini

Dugaan Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Kotawaringin Bangka, Marwan Cs Sujud Syukur Divonis Bebas

Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur.

Tayang:
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 30 April 2025, memuat headline berjudul Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Desa Kotawaringin, Marwan Cs Sujud Syukur. 

Sementara tiga ASN, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.

JPU juga membebankan  pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda. Ari Setioko didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dikenakan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Bersyukur Bebas

Direktur PT Narina Keisha Imani, Ari Setioko, sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Delapan bulan di penjara, Alhamdulillah terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim dan anggotanya, terima kasih banyak Alhamdulillah selama proses persidangan,” ungkap Ari Setioko kepada Bangka Pos Group usai sidang, Selasa (29/4/2025).

Tak lupa, Ari juga mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya dari Kantor Lawyer Fauzan Hakim dan Partner.

“Tentunya kepada Bang Fauzan Hakim dan tim, yang selalu berkoordinasi dan Alhamdulillah berkat bantuan dari Bang Fauzan dan tim sebagai lawyer, bisa terkabulkan doa-doa kami,” ucapnya.

Sementara Fauzan Hakim menyampaikan pihaknya bersyukur atas putusan yang diberikan kepada kliennya Ari Setioko.

“Iya kalau dari kita dari tim penasihat hukum sebenarnya, putusan majelis yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada di pesidangan, berupa saksi dan alat bukti lainnya kita bersependapat,” ungkap Fauzan.

Ia menyebutkan, pihaknya akan menjemput kliennya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Hari ini kami sesuai dengan amar putusan ya harus dikeluarkan hari ini, kami berusaha berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan mengeluarkan terdakwa sesiai amar putusan agar terdakwa segara dikeluarkan dari lapas,” pungkasnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved