Pos Belitung Hari Ini

Dugaan Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Kotawaringin Bangka, Marwan Cs Sujud Syukur Divonis Bebas

Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur.

Tayang:
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 30 April 2025, memuat headline berjudul Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Desa Kotawaringin, Marwan Cs Sujud Syukur. 

Sesuai Harapan

Rasa syukur juga diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Ricky Nawawi dari Kantor Tofan Mandela & Riyanto.

“Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Tofan.

Hal senada disampaikan Syarief Fathul Mubin selaku tim penasihat hukum terdakwa Bambang Wijaya.

“Alhamdulillah putusan hari ini sesuai dengan yang kita harapkan, pertama bahwa dakwaan JPU telah terbantahkan semua dan secara hati nurani kami semua berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Syarief.

Apalagi kata Syarief, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dan dakwaan yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.

“Terkhususnya kepada hakim ketua dan anggota yang telah memutuskan secara hati nurani,” ucapnya. (v1)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved