Pos Belitung Hari Ini
Dugaan Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Kotawaringin Bangka, Marwan Cs Sujud Syukur Divonis Bebas
Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur.
Sesuai Harapan
Rasa syukur juga diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Ricky Nawawi dari Kantor Tofan Mandela & Riyanto.
“Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Tofan.
Hal senada disampaikan Syarief Fathul Mubin selaku tim penasihat hukum terdakwa Bambang Wijaya.
“Alhamdulillah putusan hari ini sesuai dengan yang kita harapkan, pertama bahwa dakwaan JPU telah terbantahkan semua dan secara hati nurani kami semua berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Syarief.
Apalagi kata Syarief, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dan dakwaan yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
“Terkhususnya kepada hakim ketua dan anggota yang telah memutuskan secara hati nurani,” ucapnya. (v1)
Pos Belitung Hari Ini
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Marwan
PT Narina Keisha Imani (PT NKI)
Desa Kotawaringin
Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Membaik, Hasil CT Scan Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| Santri Ponpes di Bangka Dianiaya Senior hingga Alami Sesak Nafas Baru Dibawa ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kades Jada Bahrin Menyerah, Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2026, Personel Diminta Sigap Amankan Mudik |
|
|---|
| Stok BBM dan LPG di Bangka Belitung hingga Lebaran Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250430-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Rabu-30-April-2025.jpg)