Berita Bangka Belitung

Sosok Pemilik Timah Ilegal 5 Ton di Keranggan Mentok Bangka Barat Belum Terungkap, Ini Kata Dewan

Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus penyelundupan 5 ton timah ilegal di Keranggan Mentok

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
PASIR TIMAH ILEGAL - Barang bukti pasir timah ilegal yang diamankan oleh Polairud Polres Bangka Barat di perairan Keranggan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (24/4/2025) malam. 

POSBELITUNG.CO - Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus penyelundupan 5 ton timah ilegal di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejauh ini sosok pemilik timah illegal itu belum terungkap.

Polisi baru menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pasir timah ilegal ini yang terdiri dari nakhoda dan ABK kapal yang mengangkut muatan pasir timah itu.

Polairud Polres Bangka Barat sebelumnya berhasil mengamankan kapal kayu membawa pasir timah tanpa izin di perairan Keranggan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (24/4/2025) malam.

Nakhoda dan ABK kapal yang membawa pasir timah illegal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing inisial SL sebagai nahkoda kapal, KPR teknisi mesin kapal, DLT juru masak, RS anak buah kapal, MS anak buah kapal, NH anak buah kapal, ZAI anak buah kapal dan IS  anak buah kapal.

Nakhoda dan ABK ini, semuanya berasal dari Kepulauan Riau.

Mereka merupakan satu keluarga terdiri dari paman dan keponakan yang alamat tempat tinggal berada di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: 5 Ton Pasir Timah Disita di Keranggan-Tembelok Bangka Barat, Kapten dan ABK Tersangka, Pemilik Buron

Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya meminta Polres Bangka Barat dapat menuntaskan kasus penyelundupan timah ini.

Termasuk mengungkap pemilik timah dan penadah timah, serta aktor penting yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Pertama kita apresiasi terkait Polres Babar yang berhasil melakukan ungkap kasus penyelundupan timah di perairan Keranggan-Tembelok yang ingin dibawa ke Malaysia," kata Deddi Wijaya kepada Bangkapos.com, Rabu (30/4/2025).

Deddi mengatakan kepolisian memiliki tanggungjawab moril dan berkewajiban menuntaskan kasus penyelundupan timah itu.

"Sampai ke pemilik timah dan penadah timah, serta menangkap aktor-aktor penting yang terlibat di kasus tersebut.

Dengan perkara ini dituntaskan secepatnya, saya yakin ini yang diharapkan masyarakat," jelasnya.

"Langkah menetapkan Nahkoda dan ABK menjadi tersangka kita apresiasi.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved