Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 3 Mei 2025 Turun Lagi, Anjlok Empat Hari Berturut-turut

Kondisi anjlok masih terus berlanjut pada harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu, 3 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Kondisi anjlok masih terus berlanjut pada harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Sabtu (3/5/2025). 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (3/5/2025).

Kondisi anjlok masih terus berlanjut pada harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini.

Setidaknya penurunan harga emas Antam telah berlangsung berturut-turut sejak Rabu (30/4/2025).

Di hari ini, harga terbaru emas Antam dibanderol Rp1.902.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir data logammulia.com yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB hari ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2025 Kembali Merosot Tajam, per Gram Ditetapkan Segini

Sebelumnya pada Jumat (2/5/2025) kemarin, harga emas Antam berada pada level Rp1.912.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), atau turun Rp10.000 jika dibandingkan dengan hari ini.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini ditetapkan sebesar Rp1.001.000, turun Rp5.000 dibandingkan sehari sebelumnya yang berada pada angka Rp1.006.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga mengalami kondisi serupa.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.751.000 per gram, atau turun Rp10.000 dibandingkan sehari sebelumnya yang sebesar Rp1.761.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 3 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.001.000    
  • 1 gram: Rp1.902.000    
  • 2 gram: Rp3.744.000
  • 3 gram: Rp5.591.000
  • 5 gram: Rp9.285.000
  • 10 gram: Rp18.515.000    
  • 25 gram: Rp46.162.000
  • 50 gram: Rp92.245.000    
  • 100 gram: Rp184.412.000
  • 250 gram: Rp460.765.000    
  • 500 gram: Rp921.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.842.600.000    

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.    

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved