AP Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Akui Dapat Sabu dari Lapas

Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Dok. Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung
SABU - Ilustrasi barang bukti sabu. AP ditangkap polisi akibat edarkan sabu di Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang meringkus AP (28) pengedar narkotika jenis sabu, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus itu dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir ketika dikonfirmasi posbelitung.co diruang kerjanya.

"Terima kasih kita Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang atas nama AP (28) di Kecamatan Taman Sari, dengan barang bukti sabu-sabu hampir 9 gram dan diamankan di rumahnya," kata tAKP Raden Hasir.

AKP Raden menyebutkan, peran dari pelaku merupakan pengedar.

Polisi mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari tangan pelaku, ketika diringkus dan diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Apalagi tersangka AP adalah residivis kasus yang sama, pernah dipenjara dalam Lapas dengan hukuman selama lima tahun.

AP hanya menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan keluar bulan November 2024 lalu.

"Tersangka ini merupakan pengedar, jaringan dari dalam Lapas dan makanya kita terus melakukan penangkapan, semoga dengan adanya penangkapan ini ada efek jera pengedar-pengedar narkoba ini," tegasnya.

"Besar harapan kita juga, ya ada atensi dari pihak Lapas yang mendukung pencegahan dan peredaran narkoba ini.

Pengakuan tersangka ini memang, barang ini (sabu) dari jaringan Lapas. Tersangka juga merupakan residivis dengan perkara yang sama," beber AKP Raden.

Selain narkotika sabu anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lain mulai dari 21 potongan sedotan plastik hijau, 18 potongan sedotan kuning, 1 buah panci ukuran sedang, 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah plastik strip bening ukuran sedang, 1 buah plastik bening ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.

Sementara tersangka AP mengakui, barang bukti narkotika jenis sabu didapatkan dari dalam Lapas atas nama JN dan berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk mengambil sabu dan diletakkan ke suatu tempat.

"Dari Lapas, Junai. Lewat telepon dan jorang (mereka) yang menentukan dan nanti ada orang nelpon ngambil barangnya di Pangkalpinang," beber AP.

Tersangka AP memang tidak mengenali Junai dari dalam Lapas, akan tetapi ia mengaku mengenal penyuplai barang narkotika jenis sabu dari orang lain dan baru dua kali ambil barang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved