Gaji ke 13 2025

Gaji ke 13 PNS Diperkirakan Cair Juni 2025, Simak Besaran yang Diterima ASN Daerah

Seperti diketahui, besaran gaji ke 13 2025 akan diterima tergantung pada jabatan dan golongan terakhir pegawai.

Editor: Kamri
Dok. Tribun Manado
GAJI KE 13 - Ilustrasi gaji ke 13. Pemerintah telah mengumumkan untuk menjadwalkan pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2025. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah memastikan akan menjadwalkan pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2025 ini.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pertimbangan pembayaran gaji ke 13 2025 ini  untuk meringankan dalam pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi kondisi keuangan di saat ada kebutuhan tambahan menjelang masuk sekolah.

"Gaji ke 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025) dilansir dari laman resmi menpan.go.id.

Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.

Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Lantas Berapa Besaran Gaji ke 13 ASN Daerah?

Seperti diketahui, besaran gaji ke 13 2025 akan diterima tergantung pada jabatan dan golongan terakhir pegawai.

Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.

Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.

Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Berikut komponen gaji ke 13 2025, meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan

Berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Besaran Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Baca juga: Kalender Juni 2025, Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Cek Libur Ada Berapa Hari?

Besaran Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Besaran Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Besaran Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved