Gaji ke 13 2025
Gaji ke 13 PNS Diperkirakan Cair Juni 2025, Simak Besaran yang Diterima ASN Daerah
Seperti diketahui, besaran gaji ke 13 2025 akan diterima tergantung pada jabatan dan golongan terakhir pegawai.
POSBELITUNG.CO – Pemerintah memastikan akan menjadwalkan pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2025 ini.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pertimbangan pembayaran gaji ke 13 2025 ini untuk meringankan dalam pemenuhan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengatasi kondisi keuangan di saat ada kebutuhan tambahan menjelang masuk sekolah.
"Gaji ke 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3/2025) dilansir dari laman resmi menpan.go.id.
Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.
Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.
Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Lantas Berapa Besaran Gaji ke 13 ASN Daerah?
Seperti diketahui, besaran gaji ke 13 2025 akan diterima tergantung pada jabatan dan golongan terakhir pegawai.
Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.
Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.
Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Berikut komponen gaji ke 13 2025, meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Berikut gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Besaran Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Baca juga: Kalender Juni 2025, Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Cek Libur Ada Berapa Hari?
Besaran Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Besaran Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Besaran Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
(*)
Besaran Nominal Gaji ke 13 2025 Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Lengkap Cara Cek Rekening |
![]() |
---|
Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Pensiun TMT 1 Mei 2025 Apakah Berhak? |
![]() |
---|
Cair Bulan Depan, Cek Rincian Gaji ke 13 Pensiunan PNS 2025 Golongan III dan IV |
![]() |
---|
Gaji ke 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair? Simak Apa Saja Komponen Pembayaran dan Nominalnya |
![]() |
---|
Rincian Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2025, Ini Jadwal Tanggal Cair dan Besarannya untuk Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.