Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Mei 2025 Merosot Tajam, per Gam Dibanderol Rp1,926 Juta

Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (9/5/2025). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini merosot tajam.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan.co.id/Fransiskus Simbolon
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (9/5/2025). Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini merosot tajam. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (9/5/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini merosot tajam.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pukul 08.30 WIB hari ini, harga terbaru emas Antam dibanderol Rp1.926.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Besaran harga tersebut anjlok Rp27.000 dibandingkan dengan harga emas Antam pada perdagangan Kamis (8/5/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.953.000 per gram.

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga turun dari Rp1.026.500 pada kemarin menjadi Rp1.013.000 di hari ini.

Penurunan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini Rp1.775.000 per gram, turun Rp27.000 dibandingkan Kamis kemarin yang berada di kisaran Rp1.802.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 9 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.013.000    
  • 1 gram: Rp1.926.000    
  • 2 gram: Rp3.792.000
  • 3 gram: Rp5.663.000
  • 5 gram: Rp9.405.000
  • 10 gram: Rp18.755.000    
  • 25 gram: Rp46.762.000
  • 50 gram: Rp93.445.000    
  • 100 gram: Rp186.812.000
  • 250 gram: Rp466.765.000    
  • 500 gram: Rp933.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.866.600.000

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved