Inilah Besaran Gaji ke-13 2025 PNS Golongan I-IVdan PPPK Golongan I Hingga XVII
Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.
POSBELITUNG.CO – Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.
Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.
Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.
Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.
Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Berikut komponen gaji ke 13 2025, meliputi:
Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Berikut gaji pokok PNS
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Kisah Suami Istri di Belitung Timur Lulus PPPK 2024, Dulu Pegang Sapu Kini Tatap Komputer |
![]() |
---|
Pasutri Hadi dan Yuli Akhirnya Dilantik Jadi PPPK Belitung Timur Setelah Mengabdi 18 Tahun |
![]() |
---|
1.196 PPPK Belitung Timur 2024 Dilantik, Formasi Satu Ini Mendominasi |
![]() |
---|
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
VIDEO Inspektorat Kudus Selidiki Dua Oknum PNS Diduga Adu Jotos karena Rebutan Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.