Inilah Besaran Gaji ke-13 2025 PNS Golongan I-IVdan PPPK Golongan I Hingga XVII

Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Editor: Alza
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025. 

POSBELITUNG.CO – Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Besarannya tergantung dengan jabatan dan golongan terakhir pegawai bersangkutan.

Bagi ASN pusat, hakim, prajurit TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke 13 2025 disesuai dengan komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Besaran gaji ke 13 2025 untuk ASN daerah berupa komponen serupa, yaitu berdasarkan jabatan dan golongan terakhir.

Namun, besaran gaji ke 13 2025 bagi ASN daerah ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Komponen gaji ke 13 yang dibayarkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Sedangkan untuk pensiunan, komponen ini tidak berlaku.

Pensiunan hanya menerima gaji ke 13 mengacu pada nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Berikut komponen gaji ke 13 2025, meliputi:

Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Berikut gaji pokok PNS

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved