Inilah Besaran Gaji ke-13 2025 PNS Golongan I-IVdan PPPK Golongan I Hingga XVII

Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Editor: Alza
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025. 

Besaran Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Gaji ke-13 PPPK

Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;

- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja.

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved