Inilah Besaran Gaji ke-13 2025 PNS Golongan I-IVdan PPPK Golongan I Hingga XVII

Besaran gaji ke 13 PNS 2025 yang diterima masing-masing pegawai berbeda-beda.

Editor: Alza
Kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025. 

- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900

- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500

- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800

- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500

- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800

- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800

- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700

- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600

- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100

- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300

- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500

- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000

- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900

- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600

- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400

- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

(Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved