Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 Mei 2025 Merosot Lagi Jadi Segini

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali merosot usai sempat melambung di hari sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (20/5/2025), kembali merosot usai sempat melambung di hari sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Inilah update harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (20/5/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali merosot usai sempat melambung di hari sebelumnya.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (20/5/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp1.871.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 19 Mei 2025 Melambung, Simak Rinciannya

Dibandingkan dengan perdagangan Senin (19/5/2025) kemarin yang berada di kisaran Rp1.894.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp23.000.

Adapun harga emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini ditetapkan sebesar Rp985.500, turun Rp12.000 dibandingkan dengan kemarin yang berada di level  Rp997.000. 

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga merosot tajam sebesar Rp23.000.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.715.000 per gram, turun dari Rp1.738.000 per gram pada Senin kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa 20 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp985.500    
  • 1 gram: Rp1.871.000    
  • 2 gram: Rp3.682.000
  • 3 gram: Rp5.498.000    
  • 5 gram:    Rp9.130.000    
  • 10 gram: Rp18.205.000    
  • 25 gram: Rp45.387.000    
  • 50 gram: Rp90.695.000    
  • 100 gram: Rp181.312.000    
  • 250 gram: Rp453.015.000    
  • 500 gram: Rp905.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.811.600.000

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved