Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, 2 Mantan Karyawan BSB Cabang Manggar Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan kedua terdakwa yang selama sidang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Posbelitung.co/adi
KORUPSI BSB -- Kedua terdakwa kasus korupsi KUR BSB Cabang Manggar, setelah menjalani sidang, dengan agenda putusan dari majelis hakim di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (27/5/2025) sore. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua mantan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sulistiyanto Rohmad Budiharto, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkappinang, Selasa (27/5/2025) sore.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan kedua terdakwa yang selama sidang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri.

"Para terdakwa silakan berdiri," ucap Sulistiyanto Rohmad Budiharto.

"Mengadili satu terdakwa Al Yoppie Kusuma, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Al Yoppie Kusuma dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta," ucap Sulistiyanto.

Apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Barang bukti dari nomor 1-220 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Al Yoppie Kusuma membayar perkara sebesar Rp7.500," tegasnya.

Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Febrianto Chaeruman di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Mengadili terdakwa Febrianto Chaeruman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama sebagaimana dalam dakwaan primair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto Chaeruman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta," kata Sulitiyanto.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. 

Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Barang bukti dari nomor 1-191 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Febrianto Chaeruman membayar perkara sebesar Rp7.500," tegasnya.

Kemudian Hakim Ketua, memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa atau tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan terhadap kedua terdakwa.

"Kami berikan kesempatan satu Minggu mulai dari besok (Rabu, 28/5/2025) untuk JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi putusan ini," ungkap Sulistiyanto sembari menutup sidang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved