Korupsi KUR Rp18,8 Miliar, 2 Mantan Karyawan BSB Cabang Manggar Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan kedua terdakwa yang selama sidang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
JPU belum ingin mengomentari ataupun memberikan tanggapan, atas putusan yang diberikan Hakim kepada kedua terdakwa dengan alasan akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa (6/5/2025) lalu, JPU menuntut terdakwa Al Yoppie Kusuma dengan ancamanan sebagai berikut:
- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Al Yoppie Kusuma selama 5 tahun 6 bulan kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan;
Sedangkan, terdakwa Febrianto Chaeruman dituntut oleh JPU dengan ancaman sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Febrianto Chaeruman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa FEBRIANTO CHAERUMAN selama 5 tahun kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan;
Untuk diketahui kedua terdakwa ini sebelumnya, telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.
Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur. (posbelitung.co/Adi Saputra)
| Harga Pertamax Naik, Antrean Pertalite di SPBU Padang Manggar Tetap Tertib dan Lanca |
|
|---|
| Harga Pertamax Rp16.650 per Liter, Lajur Nonsubsidi di SPBU Padang Mulai Sepi |
|
|---|
| Pedagang Pasar Manggar Bingung Sepi Pembeli, Harga Barang Masih Tinggi, Tambah Stok Khawatir Merugi |
|
|---|
| Harga Ayam Melonjak, Rumah Makan Padang di Manggar Naikkan Harga Nasi Ayam Jadi Rp18 Ribu |
|
|---|
| Harga Daging Masih Tinggi, Pedagang Pasar Manggar Keluhkan Sepinya Pembeli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250527_bsb.jpg)