Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2025 Meroket dan Kembali ke Level Rp1,9 Juta per Gram

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (30/5/2025), meroket dan kembali ke level Rp1,9 juta per gram.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (30/5/2025), meroket dan kembali ke level Rp1,9 juta per gram. 

POSBELITUNG.CO - Update harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (30/5/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini meroket dan kembali ke level Rp1,9 juta per gram.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui Jumat (30/5/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.900.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini meroket Rp26.000 per gram dibandingkan dengan Kamis (29/5/2025) kemarin berada di kisaran Rp1.874.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2025 Makin Anjlok, Turun Lagi Rp21.000

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga kembali ke angka Rp1.000.000, naik Rp13.000 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang sebesar Rp987.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melambung.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.744.000 per gram, naik Rp26.000 dibandingkan dengan Kamis kemarin yang dibanderol Rp1.718.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat 30 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.000.000    
  • 1 gram: Rp1.900.000        
  • 2 gram: Rp3.740.000
  • 3 gram: Rp5.585.000
  • 5 gram: Rp9.275.000
  • 10 gram: Rp18.495.000    
  • 25 gram: Rp46.112.000
  • 50 gram: Rp92.145.000        
  • 100 gram: Rp184.212.000
  • 250 gram: Rp460.265.000    
  • 500 gram: Rp920.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.840.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved