Berita Bangka Belitung
Kesaksian dr Surya, Ini Alasannya Beri Uang Rp30 Juta ke Keluarga Trie Lius Putri
Awal jalannya sidang hakim pun sempat menanyakkan kepada terdakwa, apakah saksi kenal atau mengenali terdakwa sebelum dihadirkan sebagai saksi
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, kembali menghadirkan satu orang satu dalam sidang lanjutan terdakwa Trie Lius Putri di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kali ini JPU menghadirkan saksi dr. Surya Hafidiansyah Putra yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dan baru pertama kali menjalani sidang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dimana sidang dipimpinan oleh hakim ketua Dwinata Estu Dharma, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar.
Awal jalannya sidang hakim pun sempat menanyakkan kepada terdakwa, apakah saksi kenal atau mengenali terdakwa sebelum dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.
"Oh ini yang terdakwa tadi ya? tanya hakim kepada saksi dr. Surya Hafidiansyah Putra.
"Iya, iya Yang Mulia," jawab saksi dr. Surya Hafidiansyah.
"Saksi kenal dengan saudari terdakwa Trie Lius Putri," tanya hakim kembali kepada saksi.
"Kenal, tidak ada hubungan keluarga," kata dr. Surya.
"Apakah terdakwa tahu, kenapa saudari terdakwa Trie Lius Putri bisa sampao dipersidangan ini dan ada perkara apa," tanya hakim ketua.
"Pencemaran nama baik dr. Della dan suami dr. Bayu Kuncoro dengan memposting-posting di tiktok Anak Muda O Pos punya terdakwa Trie Lius," kata dr. Surya.
Lalu, hakim pun kembali menanyakan apa postingan yang di posting oleh terdakwa Trie Lius Putri melalui media sosial tiktok hingga membuat terdakwa ditangkap polisi atas laporan korban.
"Saya telah memberikan informasi kepada terdakwa Trie terkait proses sekolahnya dr. Kuncoro yang tidak sesuai prosedur, yang seharusnya diberangkatkan sekolah itu adalah dokter yang ada disitu (RSUD) yaitu dr. Elsa bukan dr. Kuncoro," jelasnya.
Ia pun mengakui adanya memerintahkan terdakwa Trie Lius Putri untuk memposting beberapa gambar, soal nepotisme, korupsi hingga soal mal praktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang sejak awal bulan Desember 2024 lalu.
"Awal-awalnya bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025 kalau tidak salah, iya saya yang menyuruh memposting di tiktok karena kesal proses yang dilalui itu menurut saya tidak sesuai dengan prosedur," ungkap dr. Surya.
Hakim kembali menanyakan kepada saksi, apa yang diberikan saksi kepada terdakwa setelah menyuruh memposting di media sosial tiktok soal pencemaran nama baik korban hingga dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
| Cerita Lama Pesan Kekinian, Dongeng Desri Menjadi yang Terbaik di Indonesia |
|
|---|
| Jemaah Haji Bangka Belitung Pulang 11, 12 dan 14 Juni |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Melonjak 7 Persen, Petani Sawit di Basel Mulai Lega |
|
|---|
| Jemaah Bangka Belitung Jalan Kaki 10 Km di Tengah Suhu 41 Derajat |
|
|---|
| Momen Terakhir Sebelum Eks Wali Kota Pangkalpinang Rosman Djohan Berpulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/PENCEMARAN-NAMA-BAIK-dr-Surya-Hafidiansyah-Putra.jpg)