Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Juni 2025 Stagnan di Level Segini

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (9/6/2025), stagnan atau tak bergerak dari level sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
SURYA/PURWANTO
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (9/6/2025), stagnan atau tak bergerak dari level sebelumnya. 

POSBELITUNG.CO - Cek info harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (9/6/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini stagnan atau tak bergerak dari level sebelumnya.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Senin (9/6/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.904.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen),

Angka tersebut masih sama seperti pada perdagangan sehari sebelumnya, Minggu (9/6/2025).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 8 Juni 2025 Stabil, Dibanderol Rp1,904 Juta per Gram

Harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga tak mengalami pergerakan,  masih dibanderol Rp1.002.000.

Kondisi yang sama juga terjadi pada buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini tak mengalami pergerakan, tetap berada di kisaran Rp1.748.000 per gram, sama seperti Minggu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin 9 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.002.000        
  • 1 gram: Rp1.904.000        
  • 2 gram: Rp3.748.000
  • 3 gram: Rp5.597.000
  • 5 gram: Rp9.295.000
  • 10 gram: Rp18.535.000    
  • 25 gram: Rp46.212.000
  • 50 gram: Rp92.345.000        
  • 100 gram: Rp184.612.000
  • 250 gram: Rp461.265.000    
  • 500 gram: Rp922.320.000    
  • 1.000 gram: Rp1.844.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved