Pulau Seliu Dijual Online

5 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Online Termasuk Pulau Seliu, Begini Kata Menteri ATR dan DPR RI

Satu di antara lima pulau yang ditawarkan di situs tersebut berlokasi di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan bangka Belitung, yakni Pulau Seliu.

Editor: Novita
Ist/Tangkapan layar
PULAU DIJUAL - Tangkapan layar situs Private Islands Online yang menjual lima pulau yang ada di wilayah Indonesia. Kabar lima pulau di Indonesia yang ditawarkan situs Private Islands Online itu, mendapat tanggapan dari pemerintah dan DPR RI. 

Untuk harga pulau tersebut, juga hanya tertulis "Upon Request" atau berdasarkan permintaan. 

Ketiga adalah Panjang Island atau Pulau Panjang, di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijual berdasarkan permintaan atau Upon Request. 

Pulau Panjang yang seluas 33 hektar itu disebut Private Islands Online sebagai pulau alami yang masih belum dikembangkan.

Pulau keempat yang dijual di Private Islands Online adalah Pulau Seliu yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Private Islands Online menulis bahwa Pulau Seliu menawarkan tempat pelarian yang tenang di tengah keindahan alam yang menakjubkan dan peluang pengembangan yang strategis. 

Pulau Seliu disebut menghadirkan prospek yang menarik bagi mereka yang mencari kehidupan harmonis yang selaras dengan alam. 

Private Islands Online menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2.173.025.435.

Terakhir, hanya tertulis "Surf Beach Property" yang terletak di Pulau Sumba, NTT. 

Private Islands Online mendeskripsikan bahwa properti tepi pantai seluas 3,7 hektare itu sangat cocok untuk pembangunan resor mewah atau vila pribadi. 

Bahkan situs Private Islands Online mendeskripsikan cara untuk menuju "Surf Beach Property" dari Bali. 

Adapun harga untuk "Surf Beach Property" hanya tertulis "Off the Market" atau di luar harga pasaran.

Tanggapan Menteri ATR/BPN

Merespons ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang bisa dijual, termasuk Pulau Panjang, NTB.

Nusron lantas memaparkan, di dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah. 

Kemudian, ia juga mengecek lokasi Pulau Panjang melalui peta kawasan hutan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved