Sosok

Inilah Awal Mula Dinda Sosok Mahasiswi di Sumsel Ditransfer Rp1,2 M, Lalu Diperiksa KPK

Seorang mahasiswi bernama Dinda asal OKU, tiba-tiba dapat transferan uang Rp1,2 miliar.

Editor: Alza
Kolase: Freepik dan Sripoku/Leni Juwita
MAHASISWI - (Kiri) Dinda bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Klarifikasi ini terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.  

Pertama dana yang keluar adalah Rp800 juta.

Ia menyerahkan uang tersebut ke pihak perusahaan.

Dinda yang mulai merasa janggal, kemudian membawa rekannya saat pencairan dana tahap kedua.

Ia kembali memberikan uang sisanya sebanyak Rp300 juta ke pihak perusahaan.

Usai menyerahkan uang tersebut, Dinda bersama rekannya bernama Maulana pergi ke Jakarta untuk melapor ke KPK.

Singkat cerita, Dinda dan Maulana ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Perjalanan kasus

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Sebanyak enam orang ditangkap dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," kata Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) lalu.

Fee proyek tersebut, merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved