Sosok

Inilah Awal Mula Dinda Sosok Mahasiswi di Sumsel Ditransfer Rp1,2 M, Lalu Diperiksa KPK

Seorang mahasiswi bernama Dinda asal OKU, tiba-tiba dapat transferan uang Rp1,2 miliar.

Editor: Alza
Kolase: Freepik dan Sripoku/Leni Juwita
MAHASISWI - (Kiri) Dinda bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Klarifikasi ini terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.  

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan, pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka.

Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni:

- Rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; 

- Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; 

- Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

- Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; 

- Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA;

- Peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

- Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; 

- Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; 

- Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Mulai disidangkan

Kasus ini sudah naik ke meja persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved