Sosok

Inilah Awal Mula Dinda Sosok Mahasiswi di Sumsel Ditransfer Rp1,2 M, Lalu Diperiksa KPK

Seorang mahasiswi bernama Dinda asal OKU, tiba-tiba dapat transferan uang Rp1,2 miliar.

Editor: Alza
Kolase: Freepik dan Sripoku/Leni Juwita
MAHASISWI - (Kiri) Dinda bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Klarifikasi ini terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.  

Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, menjalani sidang perdana pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua pemberi suap dari pihak swasta, yakni M. Fauzi  dan Ahmad Sugeng Santoso, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK

(Tribunnews.com/Endra/Ilham Rian Pratama)(TribunSumsel.com/Leni Juwita)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved