Kasus Tom Lembong

BREAKING NEWS Eks Mendag Tom Lembong Ungkap Impor Gula dapat Perintah Jokowi

Berbekal penugasan Jokowi itu, Tom melakukan impor gula, sebagai bagian upaya meredam gejolak harga pangan.

Tayang:
Editor: Alza
Tribunnews.com
TOM LEMVBONG - Tom Lembong, eks timses Anies Baswedan dan Menteri Perdagangan tahun 2015. Dia mengaku mendapat tugas dari mantan Presiden Jokowi untuk impor gula, saat bersaksi di pangadilan, Senin (30/6/2025). 

POSBELITUNG.CO - Fakta persidangan baru diungkap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) itui mengaku mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan dirinya melakukan impor gula.

Berbekal penugasan Jokowi itu, Tom melakukan impor gula, sebagai bagian upaya meredam gejolak harga pangan.

Tom Lembong dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Menguak Sosok Tom Lembong Tersangka Korupsi Ekspor Gula 2015, Pengusaha CS Dapat Fee Rp105 Per Kg

"Baik, coba untuk lebih jelas tapi singkat mohon diterangkan.

Awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan (Impor gula) tersebut, sampai dengan terlaksananya importasi gula yang menunjuk kepada delapan perusahaan," tanya Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan.

Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Semua harga-harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga. 

"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga.

Sebagai Menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab.

Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.

Kemudian Hakim Dennie menanyakan untuk perintah presiden tersebut.

Langsung mendapat perintah dari presiden dalam bentuk lisan atau tertulis.

"Iya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved