Biodata

Biodata Nurhadi Mantan Sekretaris MA, Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin Langsung Ditangkap KPK

Nurhadi adalah mantan narapidana kasus korupsi, yang divonis enam tahun penjara.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KORUPSI - Potret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Kini Nurhadi ditangkap kembali oleh KPK, Minggu (29/6/2025). 

POSBELITUNG.CO - Inilah biodata Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Nurhadi adalah mantan narapidana kasus korupsi, yang divonis enam tahun penjara.

Namun, saat bebas dari penjara, Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (29/6/2025).

Penangkapan itu, sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurhadi ditangkap KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Nurhadi, sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.

Nurhadi bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. 

Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Pernah Pukul Petugas Rutan

Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan. 

Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir.

Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kemudian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved