Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2025 Merosot, per Gram Dibanderol Rp1,901 Juta per Gram

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (7/7/2025).

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Kontan/Carolus Agus Waluyo
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (7/7/2025), kembali merosot. 

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (7/7/2025).

Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam hari ini kembali merosot.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.901.000 (belum termasuk PPh 0,25 persen), berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Senin (7/7/2025) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 5 Juli 2025 Naik Tipis Rp1.000, Cek Daftar Lengkapnya

Harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp7.000 jika dibandingkan dengan Sabtu (5/7/2025) dan Minggu (6/7/2025) yang berada di angka Rp1.908.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Adapun harga terkecil emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini ditetapkan Rp1.000.500, turun Rp3.500 dibandingkan dengan Sabtu dan Minggu kemarin yang dibanderol Rp1.004.000.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga merosot.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp1.745.000 per gram, turun Rp7.000 dibandingkan dengan Sabtu dan Minggu kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.752.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 7 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.000.500
  • 1 gram: Rp1.901.000
  • 2 gram: Rp3.742.000
  • 3 gram: Rp5.588.000
  • 5 gram: Rp9.280.000
  • 10 gram: Rp18.505.000
  • 25 gram: Rp46.137.000
  • 50 gram: Rp92.195.000
  • 100 gram: Rp184.312.000
  • 250 gram: Rp460.515.000
  • 500 gram: Rp920.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.841.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

(Posbelitung.co/Novita)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved