Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 9 Juli 2025 Anjlok Lagi ke Rp1,8 Jutaan per Gram Usai Menguat

Setelah sempat menguat, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali anjlok hingga ke level Rp1,8 jutaan per gram.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jabar/Nappisah
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Setelah sempat menguat, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (9/7/2025), kembali anjlok hingga ke level Rp1,8 jutaan per gram. 

POSBELITUNG.CO - Update informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (9/7/2025).

Setelah sempat menguat, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali anjlok hingga ke level Rp1,8 jutaan per gram.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (9/7/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.894.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp12.000 jika dibandingkan dengan Selasa (8/7/2025) kemarin yang sebesar Rp1.906.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2025 Kembali Menguat Rp5.000, Simak Daftarnya

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp997.000, turun Rp6.000 dibandingkan dengan kemarin yang sebesar Rp1.003.000.

Kondisi anjlok juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol sebesar Rp1.738.000 per gram, turun Rp12.000 dibandingkan Selasa kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.750.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 9 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp997.000
  • 1 gram: Rp1.894.000
  • 2 gram: Rp3.728.000
  • 3 gram: Rp5.567.000
  • 5 gram: Rp9.245.000
  • 10 gram: Rp18.435.000
  • 25 gram: Rp45.962.000
  • 50 gram: Rp91.845.000 
  • 100 gram: Rp183.612.000
  • 250 gram: Rp458.765.000
  • 500 gram: Rp917.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.834.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

(Posbelitung.co/Novita)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved