Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 Juli 2025 Naik Lagi Rp5.000, Simak Daftarnya

Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini naik, usai sempat stagnan pada Minggu (13/7/2025).

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Warta Kota/AnggaBhagya Nugraha
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin (14/7/2025), naik, usai sempat stagnan pada Minggu (13/7/2025). 

POSBELITUNG.CO - Inilah perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (14/7/2025).

Mengawali pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini naik, usai sempat stagnan pada Minggu (13/7/2025).

Harga terbaru emas Antam hari ini berada di kisaran Rp1.924.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen) berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Senin (14/7/2025) pukul 08.30 WIB.

Jika dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu (12/7/2025) dan Minggu kemarin yang dibanderol Rp1.919.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp5.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 Juli 2025 Melonjak, per Gram Dibanderol Rp1,919Juta

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp2.500 dari Rp1.009.500 pada Sabtu dan Minggu kemarin, menjadi Rp1.012.000 di hari ini.

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp1.768.000 per gram, naik Rp5.000 dari Rp1.763.000 per gram pada Sabtu dan Minggu kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 14 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.012.000
  • 1 gram: Rp1.924.000 
  • 2 gram: Rp3.788.000
  • 3 gram: Rp5.657.000
  • 5 gram: Rp9.395.000
  • 10 gram: Rp18.735.000
  • 25 gram: Rp46.712.000
  • 50 gram: Rp93.345.000 
  • 100 gram: Rp186.612.000
  • 250 gram: Rp466.265.000
  • 500 gram: Rp932.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.864.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved