Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 17 Juli 2025 Menguat, Naik Rp11.000 Usai Anjlok Selama 2 Hari

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini menguat usai sempat anjlok dalam dua hari berturut-turut.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
TribunJateng.com/Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (17/7/2025), menguat usai sempat anjlok dalam dua hari berturut-turut. 

POSBELITUNG.CO - Simak informasi harga terbaru emas Antam hari Ini, Kamis (17/7/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini menguat usai sempat anjlok dalam dua hari berturut-turut.

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (17/7/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di angka Rp1.919.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp11.000 dibandingkan dengan Rabu kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.908.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.009.500, naik Rp5.500 dari Rp1.004.000 pada perdagangan kemarin.

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.763.000 per gram, naik Rp11.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Rabu kemarin yang sebesar Rp1.752.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 17 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.009.500
  • 1 gram: Rp1.919.000    
  • 2 gram: Rp3.778.000
  • 3 gram: Rp5.642.000
  • 5 gram:    Rp9.370.000
  • 10 gram: Rp18.685.000
  • 25 gram: Rp46.587.000
  • 50 gram: Rp93.095.000        
  • 100 gram: Rp186.112.000    
  • 250 gram: Rp465.015.000
  • 500 gram: Rp929.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.859.600.000

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved